Seiring dengan matangnya pasar cryptocurrency global, stablecoin secara bertahap berubah dari alat pertukaran menjadi opsi pembayaran dalam kehidupan nyata. Pada Juli 2025, Amerika Serikat secara resmi mengesahkan Undang-Undang Stablecoin Jenius, memberikan dukungan hukum untuk tren ini. Ini tidak hanya menandai regulasi sistematis pertama tentang penerbitan stablecoin oleh pemerintah AS tetapi juga menunjukkan bahwa pembayaran digital akan berkembang pesat di bawah dukungan hukum.
Pengembangan stablecoin datang dengan potensi besar dan risiko signifikan yang tidak dapat diabaikan. Kejatuhan proyek-proyek awal seperti Terra mengungkapkan kelemahan sistemik akibat kurangnya regulasi. Pengenalan RUU Stablecoin Jenius bertujuan untuk mengatasi masalah inti ini. RUU ini menyediakan regulasi yang jelas mengenai definisi stablecoin, struktur cadangan, frekuensi audit, dan hak pengguna, dengan penekanan khusus pada jalur kepatuhan dan perlindungan likuidasi untuk "stablecoin jenis pembayaran."
Peraturan baru ini tidak hanya memberikan jaminan keamanan bagi konsumen tetapi juga menawarkan peluang inovatif bagi pedagang dan pengembang. Di masa depan, menggunakan koin stabil yang diatur untuk pembayaran di platform e-commerce, toko ritel, dan aplikasi mobile akan menjadi lebih efisien dan aman. Misalnya, pengguna dapat melakukan pembayaran langsung dengan koin stabil USD melalui dompet mereka tanpa proses clearing perantara, secara signifikan menghemat biaya dan waktu.
Pada saat yang sama, keuangan tradisional dan raksasa teknologi juga mengambil tindakan. Lembaga seperti JPMorgan Chase dan Citibank berencana untuk meluncurkan layanan stablecoin yang patuh merek mereka sendiri, menghubungkannya dengan sistem akun pelanggan; sementara platform teknologi seperti Google dan Apple sedang berusaha mengintegrasikan stablecoin yang patuh ke dalam ekosistem seperti App Store, pembayaran iklan, dan langganan layanan cloud. Stablecoin sedang berkembang dari alat DeFi menjadi bagian dari infrastruktur pembayaran dan keuangan.
Di satu sisi, stablecoin yang diatur lebih kredibel dan cocok sebagai penyimpan nilai dan sarana pembayaran lintas batas;
Dalam jangka panjang, RUU Koin Stabil Genius diharapkan menjadi template untuk standar regulasi koin stabil global. Dalam beberapa tahun ke depan, UE, Jepang, Singapura, dan lainnya mungkin akan memperkenalkan regulasi serupa. Tindakan proaktif AS tidak hanya mewakili terobosan dalam regulasi keuangan digital tetapi juga memposisikannya secara strategis dalam ekonomi digital global.
Bagi pengguna yang peduli tentang pembayaran digital dan aset kripto yang sesuai, undang-undang ini merupakan sinyal penting. Ini menunjukkan bahwa stablecoin telah beralih dari area abu-abu menjadi kepatuhan hukum, benar-benar menjanjikan untuk memasuki sistem pembayaran sehari-hari semua orang. Ini merupakan titik balik yang signifikan bagi seluruh industri Web3 dan fintech.