Bot berita Gate, Bank Rakyat Tiongkok menerbitkan "Aturan Pengelolaan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris untuk Lembaga yang Bergerak di Bidang Logam Mulia dan Permata" pada 30 Juni. Aturan ini telah menyelesaikan prosedur pengumpulan pendapat publik dan akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.
Peraturan pengelolaan ini melakukan penyesuaian terhadap standar pengawasan perdagangan logam mulia, dengan jumlah ambang pelaporan transaksi besar yang naik dari 50.000 yuan menjadi 100.000 yuan. Aturan baru ini berlaku untuk pedagang yang secara sah melakukan perdagangan logam mulia dan batu permata di wilayah Republik Rakyat Tiongkok, termasuk toko yang mengoperasikan logam mulia dan batu permata.
Sesuai dengan ketentuan peraturan, lembaga yang beroperasi harus melaksanakan kewajiban AML, menerima pengawasan dan pengelolaan AML, serta bekerja sama dengan penyelidikan yang relevan. Peraturan ini mencakup seluruh rantai industri logam mulia dan permata dalam ruang lingkup pengawasan AML.
Lihat Asli
This page may contain third-party content, which is provided for information purposes only (not representations/warranties) and should not be considered as an endorsement of its views by Gate, nor as financial or professional advice. See Disclaimer for details.
Bank Sentral mengeluarkan peraturan baru: Transaksi logam mulia di atas 100.000 yuan harus dilaporkan, mulai berlaku pada Agustus 2025.
Bot berita Gate, Bank Rakyat Tiongkok menerbitkan "Aturan Pengelolaan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris untuk Lembaga yang Bergerak di Bidang Logam Mulia dan Permata" pada 30 Juni. Aturan ini telah menyelesaikan prosedur pengumpulan pendapat publik dan akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.
Peraturan pengelolaan ini melakukan penyesuaian terhadap standar pengawasan perdagangan logam mulia, dengan jumlah ambang pelaporan transaksi besar yang naik dari 50.000 yuan menjadi 100.000 yuan. Aturan baru ini berlaku untuk pedagang yang secara sah melakukan perdagangan logam mulia dan batu permata di wilayah Republik Rakyat Tiongkok, termasuk toko yang mengoperasikan logam mulia dan batu permata.
Sesuai dengan ketentuan peraturan, lembaga yang beroperasi harus melaksanakan kewajiban AML, menerima pengawasan dan pengelolaan AML, serta bekerja sama dengan penyelidikan yang relevan. Peraturan ini mencakup seluruh rantai industri logam mulia dan permata dalam ruang lingkup pengawasan AML.