Regulasi Aset Kripto Indonesia 2025

robot
Pembuatan abstrak sedang berlangsung

Editor Konten: Peter_Techub News

Pada tahun 2025, Indonesia melakukan reformasi besar-besaran terhadap kerangka regulasi cryptocurrency-nya, dengan mengalihkan tanggung jawab pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Didorong oleh peningkatan literasi teknologi publik dan lonjakan minat terhadap aset digital, volume perdagangan dan jumlah pengguna di pasar cryptocurrency Indonesia meningkat secara signifikan. Pemerintah telah melegalkan perdagangan cryptocurrency, sambil menerapkan langkah-langkah pengawasan yang ketat untuk memastikan keamanan dan stabilitas pasar.

Poin-poin regulasi cryptocurrency Indonesia 2025 Maret 2025: OJK menerbitkan lisensi pedagang aset keuangan digital (DFA)

OJK telah mengeluarkan 19 lisensi pedagang DFA dan sedang memproses 11 aplikasi lainnya.

Langkah ini merupakan bagian dari kerangka regulasi yang lebih luas, mencakup pemberian lisensi untuk bursa DFA, lembaga kliring, lembaga penjamin, lembaga penyelesaian, dan lembaga kustodian aset digital.

10 Januari 2025: Kebijakan baru pemerintah dan OJK diluncurkan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 dan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, pengawasan aset kripto secara resmi beralih dari Bappebti ke OJK.

Peraturan baru menetapkan persyaratan modal disetor minimum dan kepemilikan saham, serta menyediakan panduan rinci untuk onboarding pelanggan.

OJK memperkenalkan sistem pajak cryptocurrency yang baru, di mana transaksi harus dikenakan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai.

Regulasi juga mengatur perdagangan aset keuangan digital, termasuk prosedur perizinan, konversi aplikasi, pembaruan daftar putih aset kripto, dan pengaturan periode transisi.

1 hingga 6 Januari 2025: Kebijakan Pajak Kripto Baru (PMK No. 131/2024 dan PMK No. 81/2024)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinaikkan menjadi 0,11% dari nilai transaksi, sementara tarif untuk platform perdagangan yang tidak terdaftar meningkat dua kali lipat menjadi 0,22%.

Meskipun tarif pajak kripto rendah, aktivitas penambangan harus membayar pajak hingga 0,1%.

Sikap pemerintah Indonesia terhadap cryptocurrency

Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memperkuat perlindungan konsumen dan menciptakan lingkungan perdagangan cryptocurrency yang lebih aman dan stabil.

Regulasi OJK bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang peluang dan risiko investasi cryptocurrency.

Pemerintah menganggap cryptocurrency sebagai alat keuangan yang sejajar dengan aset tradisional, berusaha meningkatkan transparansi dan stabilitas pasar melalui integrasi.

Di bawah pengawasan ketat OJK, Indonesia fokus pada pencegahan penipuan dan mengurangi risiko di bidang kripto.

OJK meluncurkan sandbox regulasi, menyediakan lingkungan pengujian untuk cryptocurrency dan teknologi keuangan baru lainnya, menunjukkan komitmen untuk merangkul inovasi.

Lisensi cryptocurrency Indonesia 2025

Jenis transaksi Tarif PPN Pajak penghasilan akhir (PPh) Bursa terdaftar 0,12% 0,10% Bursa tidak terdaftar Naik (sebelumnya 0,22%) 0,20% Sektor pertambangan (PPN) 1,10% 0,20%

OJK mengklasifikasikan aset kripto sebagai aset keuangan digital (DFA) untuk mengatur manajemen izin, dan menyerahkan wewenang publikasi daftar putih aset kripto Bappebti kepada DFA. Pada April 2025, DFA menerbitkan daftar putih pertamanya, yang mencakup 1444 jenis aset kripto, jauh lebih banyak dibandingkan dengan 851 jenis dari Bappebti.

Transisi Lisensi: Perusahaan yang sebelumnya dilisensikan oleh Bappebti secara otomatis diakui sebagai penyedia perdagangan DFA berlisensi, tetapi pedagang DFA harus mengajukan permohonan lisensi baru untuk menawarkan aset yang terdaftar, dengan periode tenggang hingga Juli 2025.

Persyaratan pedagang DFA:

Minimum modal disetor sebesar 1000 miliar rupiah Indonesia (sekitar 600 ribu dolar AS), minimum ekuitas sebesar 500 miliar rupiah Indonesia (sekitar 300 ribu dolar AS).

Anggota dewan direksi, pemegang saham, dan pemegang saham pengendali harus melewati uji kelayakan.

Data transaksi dan catatan keuangan harus disimpan secara berkelanjutan selama minimal sepuluh tahun.

Harus mematuhi persyaratan perlindungan data.

Anggota DFA tidak boleh menjabat sebagai anggota dewan direksi (BOC) atau dewan eksekutif (BOD).

Jika melanggar peraturan, OJK berhak mencabut izin.

Peraturan pajak kripto Indonesia 2025

Mulai Januari 2025, Indonesia akan menerapkan kebijakan pajak cryptocurrency dan memperjelas pedoman denda. Keterlambatan pelaporan akan dikenakan denda tetap antara 100 ribu hingga 1 juta rupiah, serta bunga 2% per bulan, dengan batas waktu maksimum 24 bulan.

Bergabunglah dengan komunitas resmi Techub News

Techub News adalah media teknologi Web 3 lokal Hong Kong yang berkomitmen untuk membangun "Hong Kong terdepan, kelas dunia" sebagai media teknologi dan kelompok media baru.

Situs resmi: Akun Twitter resmi: Saluran TG resmi: Tautan unduh APP: /download

Lihat Asli
This page may contain third-party content, which is provided for information purposes only (not representations/warranties) and should not be considered as an endorsement of its views by Gate, nor as financial or professional advice. See Disclaimer for details.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)