Pada 18 Desember, Pengadilan Tinggi Prancis mengeluarkan putusan akhir dalam kasus korupsi mantan Presiden Nicolas Sarkozy, menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun kepada Sarkozy, namun ia tidak akan menjalani hukuman penjara tetapi akan menggunakan gelang elektronik. Sarkozy menjabat sebagai Presiden Prancis dari tahun 2007 hingga 2012. Belakangan ini, ia terjerat dalam beberapa kasus hukum. Pada 14 Februari tahun ini, mantan Presiden Prancis Sarkozy dinyatakan bersalah atas tuduhan penggunaan dana kampanye ilegal selama pemilihan presiden tahun 2012 dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Dari hukuman tersebut, 6 bulan dijatuhkan sebagai masa percobaan dan 6 bulan lainnya akan dieksekusi di luar penjara. Selain itu, Sarkozy juga dituduh menerima dana ilegal dari pemerintah Libya saat kampanye presiden tahun 2007.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Mantan Presiden Prancis, Sarkozy, dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun karena korupsi.
Pada 18 Desember, Pengadilan Tinggi Prancis mengeluarkan putusan akhir dalam kasus korupsi mantan Presiden Nicolas Sarkozy, menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun kepada Sarkozy, namun ia tidak akan menjalani hukuman penjara tetapi akan menggunakan gelang elektronik. Sarkozy menjabat sebagai Presiden Prancis dari tahun 2007 hingga 2012. Belakangan ini, ia terjerat dalam beberapa kasus hukum. Pada 14 Februari tahun ini, mantan Presiden Prancis Sarkozy dinyatakan bersalah atas tuduhan penggunaan dana kampanye ilegal selama pemilihan presiden tahun 2012 dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Dari hukuman tersebut, 6 bulan dijatuhkan sebagai masa percobaan dan 6 bulan lainnya akan dieksekusi di luar penjara. Selain itu, Sarkozy juga dituduh menerima dana ilegal dari pemerintah Libya saat kampanye presiden tahun 2007.