Presiden AS Donald Trump mengumumkan tarif bea cukai yang ditunggu-tunggu pasar. Trump mengumumkan bahwa tarif bea cukai umum sebesar 10% akan diterapkan pada semua negara. Selain itu, bea cukai tambahan juga dikenakan pada banyak negara.
Menurut ini, AS akan menerapkan tarif bea masuk sebesar 34% untuk Cina, 20% untuk Uni Eropa, 24% untuk Jepang, 26% untuk India, 25% untuk Korea Selatan, dan 10% untuk Inggris dan Turki.
Dalam konferensi pers yang berlangsung sekitar satu jam, Trump pertama-tama mengumumkan bahwa akan diterapkan tarif bea masuk umum sebesar 10%. Pernyataan ini membawa kelegaan di pasar dan memicu kenaikan harga kripto, terutama Bitcoin. Namun, di menit-menit berikutnya, pasar menghadapi kejutan tarif bea masuk timbal balik. Persentase di sini jauh lebih tinggi dari yang diharapkan oleh banyak negara.
Menurut dokumen yang dibagikan oleh Gedung Putih, tarif bea masuk tertinggi sebesar 50 persen akan diterapkan pada Saint Pierre dan Miquelon serta Lesotho.
Setelah pengumuman pajak bea masuk, Bitcoin dan cryptocurrency lainnya mengalami penurunan. Bitcoin, yang diperdagangkan di atas 88 ribu dolar, turun ke level 84 ribu dolar. Ether yang mendekati 2 ribu dolar kembali turun ke level 1.800 dolar.
This page may contain third-party content, which is provided for information purposes only (not representations/warranties) and should not be considered as an endorsement of its views by Gate, nor as financial or professional advice. See Disclaimer for details.
Bitcoin dan altcoin, terkena dampak tarif impor Trump
Presiden AS Donald Trump mengumumkan tarif bea cukai yang ditunggu-tunggu pasar. Trump mengumumkan bahwa tarif bea cukai umum sebesar 10% akan diterapkan pada semua negara. Selain itu, bea cukai tambahan juga dikenakan pada banyak negara.
Menurut ini, AS akan menerapkan tarif bea masuk sebesar 34% untuk Cina, 20% untuk Uni Eropa, 24% untuk Jepang, 26% untuk India, 25% untuk Korea Selatan, dan 10% untuk Inggris dan Turki.
Dalam konferensi pers yang berlangsung sekitar satu jam, Trump pertama-tama mengumumkan bahwa akan diterapkan tarif bea masuk umum sebesar 10%. Pernyataan ini membawa kelegaan di pasar dan memicu kenaikan harga kripto, terutama Bitcoin. Namun, di menit-menit berikutnya, pasar menghadapi kejutan tarif bea masuk timbal balik. Persentase di sini jauh lebih tinggi dari yang diharapkan oleh banyak negara.
Menurut dokumen yang dibagikan oleh Gedung Putih, tarif bea masuk tertinggi sebesar 50 persen akan diterapkan pada Saint Pierre dan Miquelon serta Lesotho.
Setelah pengumuman pajak bea masuk, Bitcoin dan cryptocurrency lainnya mengalami penurunan. Bitcoin, yang diperdagangkan di atas 88 ribu dolar, turun ke level 84 ribu dolar. Ether yang mendekati 2 ribu dolar kembali turun ke level 1.800 dolar.
Diterbitkan: 3 April 2025 00:17