Pengadilan Tinggi Kenya memerintahkan proyek World milik Sam Altman untuk menghapus semua data biometrik yang dikumpulkan di negara tersebut, dengan menyatakan bahwa proyek tersebut melanggar prinsip persetujuan.
Lihat Asli
This page may contain third-party content, which is provided for information purposes only (not representations/warranties) and should not be considered as an endorsement of its views by Gate, nor as financial or professional advice. See Disclaimer for details.
Pengadilan Tinggi Kenya memerintahkan proyek World milik Sam Altman untuk menghapus semua data biometrik yang dikumpulkan di negara tersebut, dengan menyatakan bahwa proyek tersebut melanggar prinsip persetujuan.