Seorang pria Amerika dijatuhi hukuman 30 tahun penjara karena menggunakan Aset Kripto untuk mendanai SIS.

Menurut The Block, pria Virginia Mohammed Azharuddin Chhipa telah dijatuhi hukuman 30 tahun penjara karena menggunakan cryptocurrency untuk mendanai Negara Islam (ISIS). Menurut Departemen Kehakiman, mereka mengumpulkan lebih dari $185.000 melalui media sosial antara 2019 dan 2022 dan mengubah dana tersebut menjadi cryptocurrency, yang ditransfer ke Turki dan akhirnya ke anggota ISIS di Suriah untuk mendukung pembobolan penjara, logistik serangan, dan kehidupan para pejuang.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)