Anggota Legislatif Hong Kong: Rancangan Undang-Undang "Stabilcoin" Hong Kong merujuk pada hukum di Uni Eropa dan Singapura, serta menggabungkan situasi lokal, untuk merancang kerangka pengawasan yang lebih fleksibel dan tepat sasaran.
Techub News melaporkan, Anggota Legislatif Hong Kong, Rong Hai-en, dalam pembahasan RUU "Stabilcoin" di Dewan Legislatif Hong Kong menyatakan dukungannya terhadap RUU tersebut. RUU ini tidak hanya merespons tren terbaru di pasar keuangan internasional, tetapi juga memperkuat posisi Hong Kong sebagai pusat keuangan internasional dan Web3. Melalui disahkannya RUU ini, terdapat banyak dampak positif bagi ekosistem fintech Hong Kong. Stabilcoin dapat berfungsi sebagai dasar untuk aplikasi inovatif seperti pembayaran digital, penyelesaian lintas batas, dan tokenisasi aset, dan RUU ini memberikan perlindungan hukum untuk kegiatan inovatif terkait, mendorong institusi keuangan tradisional untuk bekerja sama dengan perusahaan fintech dalam mengembangkan produk dan layanan keuangan yang lebih beragam, serta meningkatkan daya saing industri keuangan lokal.
Dari sudut pandang perbandingan internasional, sistem regulasi stablecoin di Hong Kong memiliki beberapa keunggulan. Uni Eropa saat ini mengharuskan penerbit stablecoin untuk memperoleh lisensi lembaga uang elektronik, sementara Singapura mengatur penerbitan stablecoin di bawah Undang-Undang Layanan Pembayaran. Rancangan peraturan di Hong Kong merujuk pada praktik terbaik internasional ini dan menggabungkan situasi lokal untuk merancang kerangka regulasi yang lebih fleksibel dan terfokus.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Anggota Legislatif Hong Kong: Rancangan Undang-Undang "Stabilcoin" Hong Kong merujuk pada hukum di Uni Eropa dan Singapura, serta menggabungkan situasi lokal, untuk merancang kerangka pengawasan yang lebih fleksibel dan tepat sasaran.
Techub News melaporkan, Anggota Legislatif Hong Kong, Rong Hai-en, dalam pembahasan RUU "Stabilcoin" di Dewan Legislatif Hong Kong menyatakan dukungannya terhadap RUU tersebut. RUU ini tidak hanya merespons tren terbaru di pasar keuangan internasional, tetapi juga memperkuat posisi Hong Kong sebagai pusat keuangan internasional dan Web3. Melalui disahkannya RUU ini, terdapat banyak dampak positif bagi ekosistem fintech Hong Kong. Stabilcoin dapat berfungsi sebagai dasar untuk aplikasi inovatif seperti pembayaran digital, penyelesaian lintas batas, dan tokenisasi aset, dan RUU ini memberikan perlindungan hukum untuk kegiatan inovatif terkait, mendorong institusi keuangan tradisional untuk bekerja sama dengan perusahaan fintech dalam mengembangkan produk dan layanan keuangan yang lebih beragam, serta meningkatkan daya saing industri keuangan lokal.
Dari sudut pandang perbandingan internasional, sistem regulasi stablecoin di Hong Kong memiliki beberapa keunggulan. Uni Eropa saat ini mengharuskan penerbit stablecoin untuk memperoleh lisensi lembaga uang elektronik, sementara Singapura mengatur penerbitan stablecoin di bawah Undang-Undang Layanan Pembayaran. Rancangan peraturan di Hong Kong merujuk pada praktik terbaik internasional ini dan menggabungkan situasi lokal untuk merancang kerangka regulasi yang lebih fleksibel dan terfokus.