World Vision menjadi organisasi nirlaba pertama yang melakukan transaksi cryptocurrency di Korea Selatan setelah larangan dicabut

Organisasi bantuan kemanusiaan World Vision Korea telah mencatat sejarah dengan menjadi organisasi nirlaba pertama di Korea Selatan yang melakukan transaksi jual uang kripto sesuai dengan regulasi baru yang dikeluarkan oleh pemerintah negara ini.

Menurut pengumuman tanggal 1/6 dari Dunamu – perusahaan induk bursa Upbit, World Vision Korea telah menjual 0,55 ETH, setara dengan sekitar 1,98 juta won (1.436 dolar).

Jumlah Ethereum ini diterima oleh Ketua Myung-hwan melalui kampanye penggalangan dana cryptocurrency yang berlangsung pada Maret 2025, untuk mendukung remaja yang kurang beruntung di Korea Selatan. Kampanye ini mengajak pengguna Upbit untuk menyumbangkan aset digital guna membantu siswa miskin membeli perlengkapan belajar seperti seragam dan tas sekolah.

Langkah pionir World Vision Korea terjadi tidak lama setelah Komisi Layanan Keuangan Korea (FSC) secara resmi memperbarui peraturan pada tanggal 20/5, yang memungkinkan organisasi nirlaba dan bursa untuk memperdagangkan mata uang kripto secara legal jika memenuhi standar pengawasan dan transparansi keuangan yang baru.

Langkah ini menandai momen penting dalam kebijakan keuangan Korea Selatan, membuka peluang baru bagi organisasi nirlaba untuk memanfaatkan teknologi blockchain dalam kegiatan penggalangan dana dan dukungan komunitas.

! World VisionFSC telah memperbarui aturannya untuk mengizinkan organisasi nirlaba dan bursa menjual mata uang kripto | Sumber: FSCUpbit, bursa terbesar Korea Selatan berdasarkan volume perdagangan, menghadapi tekanan dari pasar. Menurut laporan April dari CoinGecko, volume perdagangan Upbit anjlok sebesar 34%, dari $561,9 miliar pada Q4 2024 menjadi $371 miliar pada Q1 2025, yang mencerminkan dampak dari penurunan pasar kripto di seluruh pasar.

FSC nantinya akan memungkinkan perusahaan publik untuk memperdagangkan cryptocurrency

Mulai tanggal 1/6/2025, organisasi non-profit di Korea Selatan diizinkan untuk menjual cryptocurrency yang diterima melalui kegiatan sumbangan, sementara bursa dapat melikuidasi cryptocurrency yang digunakan sebagai biaya transaksi pengguna. Namun, kedua kelompok tersebut harus mematuhi standar ketat mengenai Verifikasi Identitas (KYC) dan Anti Pencucian Uang (AML), termasuk penggunaan akun nama asli untuk setiap transaksi.

Menurut panduan baru dari Komisi Layanan Keuangan Korea Selatan (FSC), organisasi nirlaba harus memiliki minimal 5 tahun aktivitas keuangan yang telah diaudit untuk memenuhi syarat menerima dan menjual mata uang kripto. Sementara itu, bursa hanya diizinkan untuk menjual mata uang kripto untuk menutupi biaya operasional, dan harus mematuhi batas likuidasi harian yang ditetapkan oleh otoritas pengatur.

Diperkirakan pada akhir tahun ini, FSC akan terus memperluas kerangka hukum dengan cara memungkinkan perusahaan yang terdaftar publik dan organisasi yang diakui sebagai investor profesional untuk secara sah berpartisipasi dalam jual beli mata uang kripto.

Saat ini, sekitar 16 juta orang Korea Selatan – setara dengan hampir sepertiga populasi – memiliki akun cryptocurrency, menunjukkan tingkat popularitas dan pengaruh yang semakin luas dari aset digital dalam perekonomian negara.

Perlu dicatat bahwa bahkan di sektor publik, cryptocurrency juga telah mendapatkan tempat yang jelas. Menurut laporan tanggal 27/3 dari Komisi Etika untuk Pejabat Pemerintah, 20% (411 pegawai negeri) dari 2.047 pegawai negeri yang wajib melaporkan aset digital telah melaporkan memiliki total 14,4 miliar won ( setara dengan 9,8 juta dolar) cryptocurrency.

Korea Selatan pernah menyaksikan gelombang ledakan cryptocurrency pada tahun 2017, sebagian besar berasal dari akun anonim yang dimiliki oleh perusahaan, orang asing, dan bahkan remaja. Menghadapi perkembangan yang tidak terkendali, pemerintah memaksa bursa domestik untuk bekerja sama dengan bank dan hanya menyediakan layanan fiat melalui akun bank yang telah diverifikasi dengan nama asli, meletakkan dasar untuk ekosistem yang sangat patuh seperti saat ini.

Dinh Dinh

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)