Anggota Partai Demokrat Korea Selatan mengusulkan untuk memasukkan aset digital ke dalam undang-undang aset dasar ETF.

Berita dari 深潮 TechFlow, pada 27 Juni, menurut News1 Korea, anggota partai Demokrat Korea, Min Byeong-deok, hari ini memulai amandemen "Undang-Undang Pasar Kapital dan Investasi Keuangan" yang bertujuan untuk memasukkan aset digital (aset virtual) ke dalam kategori aset dasar produk investasi keuangan dan properti yang dipercayakan. Amandemen ini akan memungkinkan aset digital seperti Bitcoin menjadi aset dasar untuk produk keuangan seperti ETF, sekaligus memberikan dasar hukum bagi pelaku industri kepercayaan untuk menyimpan dan mengelola aset digital. Langkah ini adalah salah satu janji kampanye inti Presiden Korea, Lee Jae-myung, yang akan membawa titik balik signifikan bagi pasar kapital Korea.

Jika undang-undang disetujui, investor Korea akan dapat berinvestasi dalam aset digital secara tidak langsung melalui produk keuangan yang terstruktur, yang akan membantu meningkatkan perlindungan investor dan transparansi pasar. Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) sebelumnya telah menyetujui ETF Bitcoin spot dan ETF Ethereum spot, sementara regulasi Korea saat ini belum mengizinkan peluncuran produk semacam itu.

Lihat Asli
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)