Majelis Nasional Korea Selatan mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual, mengambil langkah penting menuju pembentukan kerangka hukum negara untuk aset virtual. Secara hukum, penyedia layanan diharuskan untuk memisahkan aset pengguna, memiliki asuransi, sebagian cadangan disimpan dalam dompet dingin, dan semua transaksi dicatat.
This page may contain third-party content, which is provided for information purposes only (not representations/warranties) and should not be considered as an endorsement of its views by Gate, nor as financial or professional advice. See Disclaimer for details.
Majelis Nasional Korea Selatan mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual, mengambil langkah penting menuju pembentukan kerangka hukum negara untuk aset virtual. Secara hukum, penyedia layanan diharuskan untuk memisahkan aset pengguna, memiliki asuransi, sebagian cadangan disimpan dalam dompet dingin, dan semua transaksi dicatat.
Undang-undang ini mendefinisikan aset digital dan menetapkan hukuman untuk transaksi bisnis yang tidak adil. Selain itu, Komisi Jasa Keuangan diberi kewenangan untuk mengaudit penyedia jasa, sedangkan Bank of Korea berhak meminta data dari perusahaan tersebut.
Pengaturan ini datang seiring dengan perkembangan penyelidikan anggota parlemen untuk membeli kembali aset crypto karena runtuhnya Terraform Labs. Undang-undang tersebut akan mulai berlaku tahun depan.
#Bykaranteli# #GateioBountyCreator# #ContentStar# #BountyCreator# #Gateio10周年# #NewYearCelebration# #GateioTurns10# #CryptoObserves# #contentcreator# #NewsMessenger#