Otoritas negara Teluk Kuwait telah mengeluarkan surat edaran baru tentang perdagangan aset digital di negara tersebut. Menurut laporan media lokal, Kuwait akan memberlakukan sanksi serius terhadap aktivitas cryptocurrency domestik.
Surat edaran tersebut, yang dibagikan bersama oleh badan-badan seperti Bank Sentral Kuwait dan Otoritas Pasar Modal, dengan tegas melarang penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran di negara tersebut. Pihak berwenang juga melarang aset virtual apa pun untuk berfungsi sebagai sarana investasi. Artinya, mirip dengan China, Kuwait telah memberlakukan batasan crypto habis-habisan. Meski tidak ada penjelasan dari pemerintah setelah surat edaran tersebut, sumber lokal menafsirkan larangan tersebut dalam aturan FATF dan perang melawan uang. Keputusan Kuwait tentang cryptocurrency tidak terbatas pada perdagangan. Pihak berwenang juga telah memberlakukan berbagai pembatasan pada penambangan cryptocurrency. Peringatan untuk Investor! Instansi pemerintah negara Teluk membagikan pesan peringatan bernada tinggi untuk investor cryptocurrency di samping larangan tersebut. Pejabat menekankan bahwa aset virtual tidak mendapat dukungan negara dan cukup berisiko. Menurut surat edaran tersebut, institusi Kuwait tidak menyetujui bisnis apa pun dalam manajemen aset virtual. Para pejabat menggarisbawahi bahwa kegiatan semacam itu dilarang keras di negara tersebut. #ContentStar##GateioBountyCreator##BountyCreator##Perayaan Tahun Baru##EasterEggHunt##NewsMessenger##Diskusi HotTopic##GateLive##CryptoObservers##Gate.ioDaily##contentcreator##MyFancyCreator##CryptoNewsCarnival#
Lihat Asli
This page may contain third-party content, which is provided for information purposes only (not representations/warranties) and should not be considered as an endorsement of its views by Gate, nor as financial or professional advice. See Disclaimer for details.
Otoritas negara Teluk Kuwait telah mengeluarkan surat edaran baru tentang perdagangan aset digital di negara tersebut. Menurut laporan media lokal, Kuwait akan memberlakukan sanksi serius terhadap aktivitas cryptocurrency domestik.
Surat edaran tersebut, yang dibagikan bersama oleh badan-badan seperti Bank Sentral Kuwait dan Otoritas Pasar Modal, dengan tegas melarang penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran di negara tersebut. Pihak berwenang juga melarang aset virtual apa pun untuk berfungsi sebagai sarana investasi. Artinya, mirip dengan China, Kuwait telah memberlakukan batasan crypto habis-habisan.
Meski tidak ada penjelasan dari pemerintah setelah surat edaran tersebut, sumber lokal menafsirkan larangan tersebut dalam aturan FATF dan perang melawan uang.
Keputusan Kuwait tentang cryptocurrency tidak terbatas pada perdagangan. Pihak berwenang juga telah memberlakukan berbagai pembatasan pada penambangan cryptocurrency.
Peringatan untuk Investor!
Instansi pemerintah negara Teluk membagikan pesan peringatan bernada tinggi untuk investor cryptocurrency di samping larangan tersebut. Pejabat menekankan bahwa aset virtual tidak mendapat dukungan negara dan cukup berisiko.
Menurut surat edaran tersebut, institusi Kuwait tidak menyetujui bisnis apa pun dalam manajemen aset virtual. Para pejabat menggarisbawahi bahwa kegiatan semacam itu dilarang keras di negara tersebut.
#ContentStar# #GateioBountyCreator# #BountyCreator# #Perayaan Tahun Baru# #EasterEggHunt# #NewsMessenger# #Diskusi HotTopic# #GateLive# #CryptoObservers# #Gate.ioDaily# #contentcreator# #MyFancyCreator# #CryptoNewsCarnival#