Larangan ETF Crypto akan tetap berlaku di Korea Selatan

Regulator keuangan Korea Selatan, Komisi Jasa Keuangan, telah menyatakan bahwa adopsi ETF Bitcoin spot di Amerika Serikat tidak akan mempengaruhi larangan di negara asal mereka.

Berbicara kepada outlet media Korea Selatan Kyunghyang, seorang pejabat senior agensi mengatakan bahwa perkembangan di Amerika Serikat tidak menjadi perhatian mereka dan tidak akan mempengaruhi hukum di Korea Selatan. Pejabat itu juga mengatakan bahwa alasan mengapa perusahaan dilarang berinvestasi dalam cryptocurrency atau menerima dana adalah untuk melindungi investor.

Undang-undang pasar modal negara saat ini membatasi ruang lingkup aset dasar untuk kontrak investasi, seperti ETF, untuk instrumen investasi keuangan non-kripto, mata uang, dan komoditas. Perusahaan belum dapat berinvestasi dalam cryptocurrency sejak 2017.

Korea Selatan adalah negara yang baru-baru ini mengambil langkah positif di Web3 dan metaverse. Negara, di mana banyak bursa saham besar dan kecil sebelumnya berada, memperketat peraturan setelah 2022 dan memberlakukan aturan keras untuk bank-bank di daerah ini, selain dari bursa saham. Karena peraturan baru yang mulai berlaku pada Maret 2022, banyak bursa saham menengah dan kecil di Korea Selatan ditutup.

Diterbitkan: Januari 11, 2024 12: 27 pm

Lihat Asli
This page may contain third-party content, which is provided for information purposes only (not representations/warranties) and should not be considered as an endorsement of its views by Gate, nor as financial or professional advice. See Disclaimer for details.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)