Otoritas Pasar Modal (SPK) telah mengumumkan peraturan baru yang mengenai perubahan besar terhadap bursa mata uang kripto. Pembaruan pada Undang-Undang Pasar Modal No. 7518 ini mencakup area yang luas, mulai dari operasi platform kripto hingga perlindungan hak-hak pelanggan. Dengan peraturan baru ini, SPK bertujuan untuk melindungi investor dan meningkatkan tingkat transparansi platform.
Keamanan Pelanggan di Depan dalam Regulasi Mata Uang Kripto Baru
Peraturan baru OJK mengandung perubahan penting untuk melindungi aset tunai nasabah. Menurut peraturan baru, platform akan menyimpan aset tunai nasabah hanya di bank. Selain itu, aset tunai ini akan dipisahkan dari aset platform. Platform harus dengan jelas mengidentifikasi rekening yang dibuka atas nama nasabah. Selain itu, platform hanya boleh mengelola aset tersebut dengan menyatakan bahwa aset tersebut hanya milik nasabah terkait. Aset tunai nasabah tidak dapat diambil atau diserahkan secara langsung tanpa melalui lembaga yang berwenang.
Dengan perubahan ini, platform aset kripto hanya akan menerima pesanan pelanggan melalui situs web atau aplikasi seluler yang mereka nyatakan sendiri. Menerima pesanan melalui platform media sosial benar-benar dilarang. Semua pesanan yang diterima harus dicatat dengan aman dan tidak dapat diubah. Langkah-langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan pelanggan dan mengurangi risiko penipuan.
Pembatasan yang Diterapkan pada Perdagangan Mata Uang Kripto
Regulasi baru mengenakan pembatasan pada perdagangan mata uang kripto melalui kantor tukar uang atau lembaga serupa. Kegiatan ini akan dianggap sebagai penyedia layanan aset kripto tanpa izin. Selain itu, kegiatan semacam ini harus dihentikan sebelum tanggal 08 November 2024. Platform yang menjalankan kegiatan ini tanpa izin akan menghadapi sanksi yang serius.
Namun, NFT dan aset dalam permainan dikecualikan dari regulasi ini. Aturan yang berbeda akan berlaku untuk aset kripto unik dan aset digital yang hanya digunakan dalam permainan. Platform yang memproses aset-aset ini akan dikecualikan dari pengawasan SPK. Namun, tetap diperlukan untuk memberi tahu SPK saat melakukan transaksi dengan aset-aset ini.
Keterbukaan Platform dan Kewajiban Informasi
Peraturan baru yang diperkenalkan oleh Otoritas Pengawas Pasar Modal bertujuan untuk meningkatkan transparansi platform mata uang kripto. Platform-platform tersebut diwajibkan untuk dengan jelas menginformasikan kepada pelanggan apakah aset yang diperdagangkan oleh mereka berada di bawah pengawasan Otoritas Pengawas Pasar Modal. Jika suatu platform melakukan transaksi dengan aset di luar yurisdiksi Otoritas Pengawas Pasar Modal, maka platform tersebut harus menjelaskannya kepada pelanggan dan memastikan bahwa informasi ini dipahami sebelum transaksi dilakukan.
Selain itu, kewajiban platform untuk memberi tahu pelanggan juga diperkuat. Platform tidak dapat melakukan iklan dan kampanye yang menyesatkan terkait transaksi aset kripto. Platform juga tidak dapat memberikan janji-janji menyesatkan seperti jaminan keuntungan atau jaminan kerugian dengan memanfaatkan ketidaktahuan investor. Kampanye semacam ini harus dihentikan dalam waktu 15 hari.
Penyedia Likuiditas dan Tempat Pasar P2P
Aturan baru yang diterapkan untuk perdagangan mata uang kripto juga mencakup penyedia likuiditas dan pasar peer-to-peer (P2P). Jika penyedia likuiditas tidak langsung melayani investor, mereka tidak akan dianggap sebagai platform. Namun, platform perdagangan P2P yang menyediakan layanan aset kripto tanpa izin juga harus berakhir pada tanggal 8 November 2024.
Seperti yang kami laporkan di Kriptokoin.com, SPK telah fokus pada masalah regulasi untuk beberapa waktu. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih transparan, dapat dipercaya, dan sesuai dengan peraturan dalam pasar mata uang kripto. Selain itu, SPK bertujuan melindungi investor dan memperkuat regulasi pasar dengan perubahan ini.
Untuk mendapatkan informasi terbaru secara langsung,Ikuti kamidiTwitter, diFacebook, danInstagram*, serta bergabunglah di saluran* TelegramdanYouTube*!
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Regulasi Cryptocurrency dari SPK: Aturan Baru Sedang Dalam Perjalanan!
Otoritas Pasar Modal (SPK) telah mengumumkan peraturan baru yang mengenai perubahan besar terhadap bursa mata uang kripto. Pembaruan pada Undang-Undang Pasar Modal No. 7518 ini mencakup area yang luas, mulai dari operasi platform kripto hingga perlindungan hak-hak pelanggan. Dengan peraturan baru ini, SPK bertujuan untuk melindungi investor dan meningkatkan tingkat transparansi platform.
Keamanan Pelanggan di Depan dalam Regulasi Mata Uang Kripto Baru
Peraturan baru OJK mengandung perubahan penting untuk melindungi aset tunai nasabah. Menurut peraturan baru, platform akan menyimpan aset tunai nasabah hanya di bank. Selain itu, aset tunai ini akan dipisahkan dari aset platform. Platform harus dengan jelas mengidentifikasi rekening yang dibuka atas nama nasabah. Selain itu, platform hanya boleh mengelola aset tersebut dengan menyatakan bahwa aset tersebut hanya milik nasabah terkait. Aset tunai nasabah tidak dapat diambil atau diserahkan secara langsung tanpa melalui lembaga yang berwenang.
Dengan perubahan ini, platform aset kripto hanya akan menerima pesanan pelanggan melalui situs web atau aplikasi seluler yang mereka nyatakan sendiri. Menerima pesanan melalui platform media sosial benar-benar dilarang. Semua pesanan yang diterima harus dicatat dengan aman dan tidak dapat diubah. Langkah-langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan pelanggan dan mengurangi risiko penipuan.![SPK’dan Kripto Para Listesi: 47 Şirket Başvurdu, 3’ü Tasfiye İstedi]()
Pembatasan yang Diterapkan pada Perdagangan Mata Uang Kripto
Regulasi baru mengenakan pembatasan pada perdagangan mata uang kripto melalui kantor tukar uang atau lembaga serupa. Kegiatan ini akan dianggap sebagai penyedia layanan aset kripto tanpa izin. Selain itu, kegiatan semacam ini harus dihentikan sebelum tanggal 08 November 2024. Platform yang menjalankan kegiatan ini tanpa izin akan menghadapi sanksi yang serius.
Keterbukaan Platform dan Kewajiban Informasi
Peraturan baru yang diperkenalkan oleh Otoritas Pengawas Pasar Modal bertujuan untuk meningkatkan transparansi platform mata uang kripto. Platform-platform tersebut diwajibkan untuk dengan jelas menginformasikan kepada pelanggan apakah aset yang diperdagangkan oleh mereka berada di bawah pengawasan Otoritas Pengawas Pasar Modal. Jika suatu platform melakukan transaksi dengan aset di luar yurisdiksi Otoritas Pengawas Pasar Modal, maka platform tersebut harus menjelaskannya kepada pelanggan dan memastikan bahwa informasi ini dipahami sebelum transaksi dilakukan.
Selain itu, kewajiban platform untuk memberi tahu pelanggan juga diperkuat. Platform tidak dapat melakukan iklan dan kampanye yang menyesatkan terkait transaksi aset kripto. Platform juga tidak dapat memberikan janji-janji menyesatkan seperti jaminan keuntungan atau jaminan kerugian dengan memanfaatkan ketidaktahuan investor. Kampanye semacam ini harus dihentikan dalam waktu 15 hari.![O 29 Kripto Para Şirketi SPK’ya Başvurdu: Coinbase de Var!]()
Penyedia Likuiditas dan Tempat Pasar P2P
Aturan baru yang diterapkan untuk perdagangan mata uang kripto juga mencakup penyedia likuiditas dan pasar peer-to-peer (P2P). Jika penyedia likuiditas tidak langsung melayani investor, mereka tidak akan dianggap sebagai platform. Namun, platform perdagangan P2P yang menyediakan layanan aset kripto tanpa izin juga harus berakhir pada tanggal 8 November 2024.
Untuk mendapatkan informasi terbaru secara langsung, Ikuti kami di Twitter, di Facebook, dan Instagram*, serta bergabunglah di saluran* Telegram dan YouTube*!