Bank Sentral Italia menyebut layanan peer-to-peer (P2P) Bitcoin sebagai "Layanan Kejahatan" karena mencurigai pencucian uang.
Bank Sentral Italia (Banca d'Italia), dalam Laporan Penelitian Ekonomi dan Keuangan nomor 893 yang diterbitkannya, mengklasifikasikan layanan peer-to-peer (P2P) Bitcoin sebagai 'Layanan Kejahatan'.
Bank menyatakan kekhawatiran bahwa layanan-layanan ini seringkali terkait dengan aktivitas pencucian uang.
Teks kosong tidak dapat diterjemahkan
Dalam laporan tersebut, ditekankan bahwa mata uang kripto yang desentralisasi seperti Bitcoin memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi secara anonim, yang dapat digunakan oleh penjahat untuk kegiatan ilegal.
Bank menyatakan bahwa Bitcoin platform P2P telah menjadi alat yang sering dipilih untuk menghindari pengawasan regulator.
Teks sumber tidak boleh kosong
Kekhawatiran Pencucian Uang
Bank menunjukkan bahwa layanan P2P, terutama melalui mata uang kripto yang memberikan anonimitas seperti Bitcoin, memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk melakukan kegiatan ilegal seperti pencucian uang kotor.
Oleh karena itu, disorot perlunya platform P2P Bitcoin untuk lebih ketat diawasi oleh otoritas regulator.
Please provide the text to be translated
Pernyataan ini tampaknya akan memicu lebih banyak diskusi tentang regulasi Bitcoin dan mata uang kripto lainnya. Para investor terus memantau dengan cermat dampak pernyataan regulasi semacam ini pada pasar.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Italia Menggolongkan Bitcoin sebagai Layanan Kejahatan: Perlu Diawasi Lebih Ketat! - Koin Bülteni
Bank Sentral Italia menyebut layanan peer-to-peer (P2P) Bitcoin sebagai "Layanan Kejahatan" karena mencurigai pencucian uang.
Bank Sentral Italia (Banca d'Italia), dalam Laporan Penelitian Ekonomi dan Keuangan nomor 893 yang diterbitkannya, mengklasifikasikan layanan peer-to-peer (P2P) Bitcoin sebagai 'Layanan Kejahatan'.
Bank menyatakan kekhawatiran bahwa layanan-layanan ini seringkali terkait dengan aktivitas pencucian uang. Teks kosong tidak dapat diterjemahkan Dalam laporan tersebut, ditekankan bahwa mata uang kripto yang desentralisasi seperti Bitcoin memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi secara anonim, yang dapat digunakan oleh penjahat untuk kegiatan ilegal.
Bank menyatakan bahwa Bitcoin platform P2P telah menjadi alat yang sering dipilih untuk menghindari pengawasan regulator. Teks sumber tidak boleh kosong
Kekhawatiran Pencucian Uang
Bank menunjukkan bahwa layanan P2P, terutama melalui mata uang kripto yang memberikan anonimitas seperti Bitcoin, memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk melakukan kegiatan ilegal seperti pencucian uang kotor.
Oleh karena itu, disorot perlunya platform P2P Bitcoin untuk lebih ketat diawasi oleh otoritas regulator. Please provide the text to be translated Pernyataan ini tampaknya akan memicu lebih banyak diskusi tentang regulasi Bitcoin dan mata uang kripto lainnya. Para investor terus memantau dengan cermat dampak pernyataan regulasi semacam ini pada pasar.