Para pembuat undang-undang di North Carolina telah mengajukan proposal undang-undang untuk membentuk otoritas investasi yang akan memberikan izin untuk menginvestasikan 5% dari dana pensiun ke dalam cryptocurrency.
Di North Carolina, yang merupakan salah satu negara bagian AS, usulan undang-undang yang akan memberikan izin untuk berinvestasi dalam mata uang kripto datang dari dua kamar yang berbeda. Perwakilan Brenden Jones pada hari Senin memperkenalkan “House Bill 506” yang dikenal sebagai “State Investment Modernization Act” (Undang-Undang Modernisasi Investasi Negara) ke Dewan Perwakilan, kemudian pada hari Selasa, usulan undang-undang serupa diajukan ke Senat.
Kedua rancangan undang-undang tersebut bertujuan untuk mendirikan "Otoritas Investasi" yang akan beroperasi di luar kendali Menteri Keuangan Negara, tetapi terkait dengannya. Otoritas ini akan memiliki wewenang untuk mengelola berbagai dana, termasuk berbagai dana pensiun pemerintah.
Rancangan ini memungkinkan otoritas untuk menginvestasikan hingga 5 persen dari dana yang ditetapkan ke dalam aset digital, yaitu mata uang kripto, stablecoin, atau NFT. Selain itu, disebutkan bahwa aset kripto harus disimpan dengan solusi penyimpanan yang aman dan otoritas perlu mempertimbangkan profil risiko dan imbal hasil dari aset tersebut.
Penyampaian rancangan undang-undang baru ini mengikuti jalur yang diambil oleh rancangan undang-undang sebelumnya yang disampaikan pada 10 Februari dan 18 Maret. Kedua undang-undang tersebut bertujuan untuk memberikan wewenang investasi Bitcoin kepada Menteri Keuangan Negara. Bitcoin, terutama setelah Trump yang mengadopsi pendekatan pro-kripto mulai menjabat pada bulan Januari, telah menjadi alat investasi di antara para pembuat undang-undang negara bagian di Amerika.
Lihat Asli
This page may contain third-party content, which is provided for information purposes only (not representations/warranties) and should not be considered as an endorsement of its views by Gate, nor as financial or professional advice. See Disclaimer for details.
Dana Pensiun di Negara Bagian AS Dapat Mengalir ke Mata Uang Kripto: RUU Diajukan! - Koin Bülteni
Para pembuat undang-undang di North Carolina telah mengajukan proposal undang-undang untuk membentuk otoritas investasi yang akan memberikan izin untuk menginvestasikan 5% dari dana pensiun ke dalam cryptocurrency.
Di North Carolina, yang merupakan salah satu negara bagian AS, usulan undang-undang yang akan memberikan izin untuk berinvestasi dalam mata uang kripto datang dari dua kamar yang berbeda. Perwakilan Brenden Jones pada hari Senin memperkenalkan “House Bill 506” yang dikenal sebagai “State Investment Modernization Act” (Undang-Undang Modernisasi Investasi Negara) ke Dewan Perwakilan, kemudian pada hari Selasa, usulan undang-undang serupa diajukan ke Senat.
Kedua rancangan undang-undang tersebut bertujuan untuk mendirikan "Otoritas Investasi" yang akan beroperasi di luar kendali Menteri Keuangan Negara, tetapi terkait dengannya. Otoritas ini akan memiliki wewenang untuk mengelola berbagai dana, termasuk berbagai dana pensiun pemerintah.
Rancangan ini memungkinkan otoritas untuk menginvestasikan hingga 5 persen dari dana yang ditetapkan ke dalam aset digital, yaitu mata uang kripto, stablecoin, atau NFT. Selain itu, disebutkan bahwa aset kripto harus disimpan dengan solusi penyimpanan yang aman dan otoritas perlu mempertimbangkan profil risiko dan imbal hasil dari aset tersebut.
Penyampaian rancangan undang-undang baru ini mengikuti jalur yang diambil oleh rancangan undang-undang sebelumnya yang disampaikan pada 10 Februari dan 18 Maret. Kedua undang-undang tersebut bertujuan untuk memberikan wewenang investasi Bitcoin kepada Menteri Keuangan Negara. Bitcoin, terutama setelah Trump yang mengadopsi pendekatan pro-kripto mulai menjabat pada bulan Januari, telah menjadi alat investasi di antara para pembuat undang-undang negara bagian di Amerika.