Badan Pajak Nasional Korea Selatan menuntut pengembalian pajak sekitar 22,6 miliar won dari operator Upbit, Dunamu.

robot
Pembuatan abstrak sedang berlangsung

Menurut laporan Jingshi Finance, pada 17 Mei, perusahaan pengoperasi Upbit, Dunamu, mengumumkan bahwa setelah pemeriksaan pajak oleh Kantor Pajak Daerah Seoul, perusahaan dikenakan pajak tambahan sebesar 22,635 miliar won, termasuk pajak perusahaan. Kantor Pajak Daerah Seoul, Departemen Investigasi Transaksi Internasional, telah melakukan pemeriksaan pajak terhadap Dunamu pada bulan Februari tahun ini. Pengumuman menunjukkan bahwa Kantor Pajak Nasional telah memberi tahu tentang pemungutan pada 30 Juni, dan Dunamu juga telah membayar pajak ini. Jumlah denda sebesar 22,635 juta won Korea ini sekitar 23% dari laba bersih Dunamu pada kuartal kedua (sekitar 97,6 miliar won Korea). Selain itu, Dunamu juga sedang menghadapi gugatan dengan lembaga pengawas keuangan. Badan Analisis Intelijen Keuangan (FIU) telah memberi tahu bahwa Dunamu dikenakan sanksi "penangguhan sebagian bisnis selama 3 bulan" pada bulan Februari, serta mengeluarkan "peringatan akuntabilitas" kepada CEO perusahaan, Lee Seo-yu, dan memecat pejabat kepatuhan serta 9 karyawan lainnya.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)